
J5NEWSROOM.COM, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara kepada empat terdakwa kasus narkotika yang terbukti menjadi perantara jual beli ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam. Putusan dibacakan dalam sidang, Kamis (4/9/2025).
Ketua Majelis Hakim Yuanne, didampingi hakim anggota Watimena dan Rinaldi, menegaskan para terdakwa melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat,” tegas Yuanne.
Hukuman dijatuhkan berbeda sesuai peran masing-masing. Ifan Herianto Pohan alias Ifan dan Putra Anggara masing-masing divonis 7 tahun penjara, dengan denda Rp 4,3 miliar subsider 3 bulan dan Rp 2 miliar subsider 3 bulan.
Gilang Febriyangga dijatuhi 8 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan. Sementara Lia Yespiana alias Lia diganjar 5 tahun penjara dengan denda Rp 4,375 miliar subsider 3 bulan.
Menurut hakim, hal yang meringankan ialah pengakuan para terdakwa dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Hukuman ini sudah pantas. Ke depan harus lebih berhati-hati,” ujar Yuanne menutup sidang.
Terungkap dari Diskotek Planet
Kasus ini bermula dari operasi tim Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau pada 13 Februari 2025 di Diskotek Planet, Batu Ampar. Polisi menangkap Lia dan Ifan di lorong VIP dengan barang bukti 10 butir ekstasi yang disembunyikan di balik pakaian dalam Lia.
Penyelidikan kemudian mengarah ke Gilang, karyawan hotel di Penuin, yang kedapatan membawa 20 butir ekstasi. Dari pengakuannya, barang tersebut dibeli dari Putra Anggara seharga Rp 260 ribu per butir. Total barang bukti yang diamankan mencapai 30 butir ekstasi atau setara 3,60 gram MDMA.
Jaksa Penuntut Umum, Arfian dan Aditya Syaummil, menegaskan para terdakwa bukan pengguna biasa, melainkan bagian dari jaringan perantara narkotika di Batam. “Chat log antara terdakwa menunjukkan adanya permufakatan untuk mengedarkan,” jelas Aditya.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut masih ada pemasok utama bernama Arya Anjaya yang hingga kini berstatus buron. Polisi menduga Arya sebagai penghubung ekstasi dari luar Batam yang diedarkan di tempat hiburan malam.
Editor: Agung

