
J5NEWSROOM.COM, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik dan Profesi yang digelar pada Rabu, 3 September 2025, menyatakan Cosmas melakukan pelanggaran berat dalam penanganan aksi demonstrasi yang berujung pada tewasnya seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan.
Peristiwa tragis itu terjadi ketika kendaraan taktis milik Brimob menabrak Affan di lokasi unjuk rasa. Saat insiden berlangsung, Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi samping pengemudi, sehingga dianggap memiliki tanggung jawab besar terhadap jalannya operasi di lapangan.
Kasus ini bukan kali pertama nama Cosmas menjadi sorotan. Ia pernah terseret dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Dalam perkara tersebut, Cosmas hadir sebagai saksi yang memberikan keterangan terkait pengakuan tersangka Ronny Bugis.
Pemecatan dengan tidak hormat mencerminkan bahwa perbuatan Cosmas dinilai tidak sesuai dengan standar profesionalitas Polri. Meski demikian, ia masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Cosmas sendiri menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Ia mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga dan penasihat hukumnya sebelum menentukan apakah akan menggunakan hak banding yang dimilikinya.
Editor: Agung