Setelah 8 Kali Ditunda, Akhirnya Jaksa Bacakan Tuntutan 5 Terdakwa Judi Online Tiban Residence

Lima terdakwa kasus Judol Tiban Residence saat menjalani penundaan sidang pembacaan surat tuntutan dari jaksa di PN Batam, Rabu (20/8/2025). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Setelah delapan kali tertunda, Jaksa Penuntut Umum akhirnya membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus judi online ‘RGOCasino’ yang beroperasi di kawasan Tiban Residence, Batam. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/9/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Hendra Naga Bakti, ditambah denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Sementara tiga terdakwa lain, Surianto, Ramendra Sagita Sitepu, dan Ivan Sofnir, masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Adapun terdakwa Heri Janto alias Riza dituntut paling berat, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Andi Bayu Mandala Putra sebelumnya melontarkan ultimatum keras karena kecewa dengan berlarutnya proses sidang. “Apabila pada sidang selanjutnya tuntutan juga belum siap, maka kami akan memutus perkara ini tanpa adanya tuntutan dari jaksa,” tegas Andi Bayu dalam sidang pada 20 Agustus 2025 lalu.

BACA JUGA: Sidang Kasus Judi Online Tiban Residence 7 Kali Ditunda, Hakim PN Batam Kecewa!

Penundaan yang berulang ini sempat menuai sorotan publik. “Kalau benar majelis hakim memutus tanpa mendengar tuntutan jaksa, ini akan jadi tamparan keras bagi kejaksaan,” ujar seorang pengamat hukum yang hadir memantau persidangan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan operasional situs RGOCasino yang dijalankan dari sebuah ruko di Tiban Residence, Sekupang. Dalam dakwaan disebutkan, Heri Janto berperan sebagai manajer operasional dan merekrut Hendra untuk mengoordinasi layanan pelanggan. Ketiganya kemudian menarik Surianto, Ramendra, dan Ivan sebagai operator.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, aparat masih menelusuri keberadaan sosok bernama ZEUS, yang disebut sebagai pengendali utama jaringan judi online lintas negara tersebut.

Pembacaan putusan terhadap kelima terdakwa ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/9/2025). Publik berharap majelis hakim menjatuhi vonis berat untuk memberikan efek jera kepada terdakwa dan pelaku-pelaku lainnya yang belum terungkap.

Editor: Agung