Apple Digugat Dua Penulis atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta dalam Pengembangan AI

Ilustrasi Logo Apple. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Dua penulis asal Amerika Serikat—Grady Hendrix dan Jennifer Roberson—menggugat Apple dalam gugatan kelompok (class action) di pengadilan federal California Utara. Mereka menuduh perusahaan teknologi tersebut menggunakan buku mereka yang masih memiliki hak cipta secara ilegal untuk melatih sistem kecerdasan buatan Apple tanpa izin, kredit, maupun kompensasi.

Dalam tuntutannya, para penulis mengklaim bahwa Apple memasukkan karya-karya mereka ke dalam dataset besar yang berisi buku bajakan, yang kemudian digunakan untuk melatih model AI bernama OpenELM. Putusan tersebut menuduh bahwa Apple tidak hanya melanggar hak cipta tetapi juga memanfaatkan data tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta.

Gugatan ini dilayangkan di tengah meningkatnya gelombang kasus serupa yang menjerat perusahaan-perusahaan teknologi besar. Sebelumnya, perusahaan seperti Anthropic, Microsoft, Meta, dan OpenAI telah menghadapi tuntutan serupa atas dugaan penggunaan materi berhak cipta tanpa izin untuk keperluan pengembangan AI.

Para penulis menekankan bahwa tindakan Apple merampas kendali atas karya mereka dan merusak nilai ekonomi yang pantas mereka nikmati. Mereka menyebut penggunaan buku mereka oleh Apple sebagai langkah yang tidak sah, merugikan, dan bertentangan dengan prinsip keadilan terhadap pencipta konten.

Gugatan ini belum mendapat komentar resmi dari Apple atau kuasa hukum yang mewakili para penggugat. Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan apakah Apple akan diminta membayar ganti rugi, memberikan restitusi, atau diharuskan menghapus model AI yang berkaitan dengan pelatihan menggunakan data yang dianggap ilegal.

Editor: Agung