
J5NEWSROOM.COM, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa peraturan tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan telah resmi diterbitkan. Peraturan ini merupakan kolaborasi tiga kementerian—Perekonomian, Keuangan, dan Kementerian PKP—dan siap diimplementasikan secara menyeluruh.
Ara menjelaskan bahwa regulasi ini telah melalui proses harmonisasi bersama Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian. Dengan demikian, program ini telah memiliki payung hukum yang kuat dan siap diperkenalkan kepada masyarakat luas — termasuk dilakukan sosialisasi di berbagai daerah seperti Jawa Barat dan kampus-kampus terkemuka.
Lebih lanjut, Menteri Ara menyebut bahwa skema KUR Perumahan dirancang untuk merangkul dua segmen utama: pengembang seperti kontraktor dan penyedia material (supply), serta pelaku usaha mikro hingga kecil seperti pedagang dan penyedia layanan (demand). Skema ini menawarkan plafon pinjaman mulai dari yang berskala jutaan hingga miliaran rupiah.
Selain itu, melalui program ini pemerintah menyediakan dana hingga Rp117 triliun pada sisi supply dan plafon pinjaman warga hingga Rp20 miliar, terutama bagi pengusaha daerah yang memenuhi syarat. Skema semacam ini belum pernah diterapkan sebelumnya dan memiliki potensi memperkuat ekosistem sektor properti nasional.
Ara juga menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan KUR Perumahan. Ia mengimbau HIPMI dan instansi terkait untuk melakukan kurasi calon debitur secara ketat, agar program ini tidak disalahgunakan. Ia mengingatkan kasus korupsi KUR sebelumnya, dan menegaskan akan menindak tegas pihak manapun yang terbukti mencurangi program ini.
Editor: Agung

