Hakim PN Batam Vonis 2 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Kredit Motor Fiktif

Terdakwa Robby Alpiansyah, Ahmad Feriyansyah, dan Rusdi bin Lahuddin Saat Menjalani Sidang Pembacaan Vonis di PN Batam, Kamis (4/9/2025). (Foto: Paskas/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga terdakwa kasus penyalahgunaan jaminan fidusia terkait kredit sepeda motor, Kamis (4/9/2025).

Majelis hakim yang diketuai Yuanne dengan anggota Watimena dan Rinaldi, menyatakan Robby Alpiansyah, Ahmad Feriyansyah, dan Rusdi bin Lahuddin bersalah.

Dalam amarnya, hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Robby dan Ahmad masing-masing dengan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Rusdi divonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan, mereka menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum,” kata hakim Yuanne.

Vonis majelis hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Syaummil. Dalam tuntutannya, Robby dan Ahmad dinilai terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditur sebagaimana diatur Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Keduanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Rusdi dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan. “Para terdakwa dengan sengaja mengalihkan barang jaminan fidusia untuk keuntungan pribadi,” ujar Aditya.

Kasus ini bermula pada Februari 2024 ketika Ahmad menawarkan kepada Rusdi untuk mengajukan kredit motor menggunakan identitasnya.

Uang muka ditanggung Ahmad dan motor yang cair dari leasing diserahkan untuk dijual kembali. Rusdi dijanjikan mendapat bagian dari hasil penjualan.

Pada Maret 2025, Rusdi mengajukan kredit sepeda motor Yamaha N-Max di PT Juragan Gadai. Uang muka Rp3 juta ditransfer oleh Robby melalui Ahmad.

Setelah kredit disetujui, motor diserahkan kepada Ahmad. Dari transaksi itu, Rusdi memperoleh Rp3,2 juta.

Tidak lama berselang, Rusdi kembali mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 di PT Prima Gadai Sejahtera dengan pola serupa. Ia kembali menyerahkan unit kepada Ahmad dan Robby, lalu mendapat Rp2,2 juta.

Akibat perbuatan ini, PT Juragan Gadai mengalami kerugian Rp25,5 juta, sedangkan PT Prima Gadai Sejahtera menderita kerugian sekitar Rp19,9 juta. Majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa tetap ditahan untuk menjalani hukumannya.

Editor: Agung