
J5NEWSROOM.COM, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Menurutnya, momentum saat ini sangat tepat karena lembaga serupa, Kejaksaan Agung, telah menahan seorang eks menteri lain dalam kasus korupsi.
MAKI menilai bahwa penanganan kasus harus dijalankan cepat dan adil, tanpa menunda keadilan atau kecukupan alat bukti. Jika memang bukti telah mencukupi, MAKI menegaskan bahwa pengumuman penetapan tersangka sebaiknya segera disampaikan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Sesuai informasi, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak Agustus 2025. Lokasi yang dirazia termasuk beberapa kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji, biro travel tertentu, hingga rumah mantan Menag dan seorang ASN Kementerian Agama. Dari penggeledahan ini, penyidik mengamankan beragam barang bukti, termasuk dokumen, barang elektronik, uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS, beberapa kendaraan roda empat, serta sejumlah tanah dan bangunan.
MAKI juga menekankan bahwa institusi antirasuah tidak boleh kalah cepat dari Kejaksaan Agung dalam menetapkan tersangka. Mereka menyarankan agar KPK mengevaluasi dengan cermat seluruh hasil penyidikan dan mengambil keputusan berdasarkan ketersediaan bukti, atau jika perlu menyatakan secara transparan bahwa bukti belum cukup.
Lembaga antirasuah sebelumnya memastikan proses penyidikan masih berjalan dan status Yaqut Cholil Qoumas masih sebagai saksi. Namun penyidik terus mendalami alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak, dengan tujuan memperjelas keterlibatan setiap individu terkait dugaan korupsi tersebut.
Editor: Agung