
J5NEWSROOM.COM, Batam – Sekitar 1.500 rumah warga di Kompleks MKGR, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, hingga kini belum mengantongi legalitas lahan. Mengadukan kondisi ini, warga pun mengadukan masalah tersebut ke Komisi I DPRD Batam, Rabu (10/9/2025).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Batam, Mustofa, terungkap lahan seluas 11,7 hektare yang ditempati warga dulunya dialokasikan oleh BP Batam kepada Organisasi Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Sejak 1999, lahan itu berubah menjadi perumahan dan diperjualbelikan. Namun, keberadaan organisasi MKGR kini tidak jelas.
“Dari 1.500 kepala keluarga yang tinggal, baru sekitar 45 persen yang berhasil mendapatkan legalitas lahan. Sisanya belum bisa diproses karena terkendala administrasi yang seharusnya diselesaikan pihak MKGR,” jelas Faridon, Ketua Tim Legalitas Lahan MKGR.
Ia menambahkan, warga sudah berulang kali mengurus dokumen ke BP Batam, tetapi selalu terbentur keabsahan organisasi MKGR. “Kami ingin mengurus secara mandiri, namun BP Batam menyatakan proses tidak bisa dilanjutkan karena MKGR belum menyelesaikan administrasi pengalokasian lahan,” ujarnya.
Rojali, salah seorang warga, juga mengaku pernah mengurus Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) hingga menerima faktur pembayaran. Namun, proses itu terhenti karena MKGR tidak menyetujui pembayaran dilakukan secara individu.
“Kami bingung, keberadaan organisasi MKGR pun tidak jelas. Kalau begini kami dianggap rumah liar, padahal dulu kami membeli rumah dan lahannya,” keluhnya.
Menanggapi aduan tersebut, Mustofa meminta BP Batam tidak mempersulit warga yang ingin mengurus legalitas secara mandiri. Ia menekankan perlunya langkah konkret agar masyarakat tidak terus terkatung-katung.
“BP Batam harus memberikan gambaran jelas. Kasus warga yang sudah memiliki sertifikat tetapi UWTO tertunggak, sebaiknya didahulukan penyelesaiannya,” tegas Mustofa.
Editor: Agung

