Direktur PT Inai Kiara Sukses Netty Herawati Kembali Diadili di PN Batam

Terdakwa Netty Herawati Saat Memberikan Keterangan dalam persidangan Kasus dugaan Penipuan di PN Batam, Selasa (9/9/2025). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM. COM, Batam – Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Direktur PT Inai Kiara Sukses, Netty Herawaty, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/9/2025).

Netty didakwa menggunakan empat lembar cek kosong senilai total Rp64,3 juta dalam transaksi pembelian biosolar industri.

Majelis hakim yang dipimpin Monalisa dengan anggota Verdian dan Irfan mendengarkan keterangan terdakwa. Netty, yang hadir dalam kondisi hamil enam bulan, mengakui memiliki utang.

“Sejak 2023 saya berutang Rp64 juta. Sudah saya cicil, tetapi pihak pelapor tidak mau menerima. Saya merasa bersalah,” kata Netty.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listakeri menjelaskan, perkara ini berawal dari kerja sama antara PT Inai Kiara Sukses dan PT Satria Prawira Negara sebagai pemasok biosolar untuk pengerjaan proyek pengerukan Waduk Duriangkang.

Pembayaran disepakati dilakukan tujuh hari setelah pengiriman barang. Namun, sejak Agustus hingga Oktober 2023, pembayaran tidak dilunasi.

Untuk melunasi kewajiban, Netty menerbitkan empat lembar cek dari rekening perusahaan di Bank BNI Cabang Fanindo. Ketika dicairkan, seluruh cek ditolak karena saldo rekening tidak mencukupi.

“Terdakwa secara sadar menggunakan rangkaian kebohongan dengan menerbitkan cek kosong. Kerugian pelapor mencapai Rp64,3 juta,” ujar jaksa dalam dakwaan.

Dalam sidang sebelumnya, Direktur PT Satria Prawira Negara, Bayu Salsadewa, dan staf administrasi Endang menegaskan kerugian perusahaan sesuai nilai cek. “Kami tidak bisa menerima tawaran damai. Nilainya jelas Rp64 juta lebih,” ujar Bayu.

Kuasa hukum terdakwa, Musrin, menyatakan Netty hanya berutang Rp37 juta sesuai catatan internal perusahaan. Tawaran pembayaran sebagian tersebut ditolak pihak pelapor.

Majelis hakim meminta terdakwa membawa bukti pembukuan pada sidang berikutnya. “Kalau yakin utangnya Rp37 juta, buktikan dengan dokumen,” kata hakim anggota Irpan Lubis.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU.

Editor: Agung