
J5NEWSROOM.COM, Batam – Persidangan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan terdakwa Andi Martua Pangaribuan alias Tato dan Heriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari kepolisian, SPBU, dan Pertamina Niaga.
Dalam kesaksiannya, perwakilan kepolisian menyebut dari kendaraan terdakwa ditemukan jeriken berisi 32 liter pertalite. Sementara itu, saksi lain menjelaskan BBM hasil pelangsiran tersebut dijual kembali dengan harga Rp 10.000 per liter.
Perwakilan Pertamina Niaga menegaskan praktik terdakwa menyalahi aturan pembelian. Barcode subsidi, kata saksi, hanya berlaku untuk satu kendaraan dengan batas maksimal 120 liter per hari. Namun, terdakwa menggunakan banyak barcode untuk membeli BBM. “Seluruh pertamini di Batam itu ilegal,” tegas saksi dari Pertamina di ruang sidang.
Saksi dari SPBU 14.294.737 (PT Norista Laksana Semesta) menambahkan terdakwa menggunakan mobil yang sama, tetapi berganti barcode, untuk membeli pertalite berulang kali. “Pagi enam kali dan sore enam kali,” ujarnya.
Dalam dakwaan jaksa, pada 26 Mei 2025 terdakwa membeli pertalite sebanyak 13 kali dalam sehari menggunakan mobil Suzuki Carry oranye berpelat BP 1652 BC. Total pembelian mencapai 520 liter senilai Rp 5,2 juta. BBM itu dipindahkan dengan pompa ke jeriken dan botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter, lalu dijual Rp 16.000 per botol. Dari 346 botol yang dihasilkan, terdakwa baru menjual 73 botol dengan keuntungan sekitar Rp 73.000.
“Keuntungan yang diperoleh memang kecil, tetapi dilakukan berulang dan menyalahi aturan distribusi BBM subsidi,” kata jaksa penuntut umum, Aditya Syaummil.
Hasil uji laboratorium Integrated Terminal Pertamina Tanjung Uban menunjukkan barang bukti merupakan pertalite dengan angka Research Octane Number (RON) 90,7. Jaksa menegaskan kedua terdakwa tidak memiliki izin niaga maupun distribusi BBM, serta bukan agen resmi Pertamina atau pemerintah.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.
Editor: Agung

