
J5NEWSROOM.COM, Pemerintah Provinsi Banten memutuskan mengurangi tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) antara dua hingga lima persen. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dalam APBD Perubahan 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandi Hartawan, menjelaskan bahwa pemangkasan tersebut berkaitan dengan lonjakan beban gaji ASN dan PPPK yang membebani anggaran belanja pegawai. Ia menyebut bahwa jika pemangkasan dilakukan secara drastis, seperti 50 persen, dampaknya akan sangat berat bagi ASN.
Dalam Raperda APBD Perubahan 2025, belanja pegawai Pemprov Banten tercatat mencapai hampir 30-34 persen dari total APBD. Angka ini melewati batas maksimal yang diizinkan menurut regulasi—yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi porsi tertentu dari anggaran daerah.
Pemprov juga merencanakan efisiensi lainnya senilai sekitar Rp116 miliar dari organisasi perangkat daerah (OPD), dan sebagian besar dari efisiensi tersebut berasal dari pemotongan gaji dan tukin. Tukin ASN mulai disesuaikan berdasarkan kinerja bulanan; ASN yang indikator kerjanya belum tercapai tidak akan menerima tukin secara penuh.
Dampak sosial dari kebijakan ini menjadi perhatian. Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pemangkasan yang terlalu besar dan mengusulkan agar diberikan evaluasi kinerja yang adil. DPRD Banten juga menegaskan bahwa revisi tunjangan harus dilakukan melalui kesepakatan bersama agar tidak memicu ketidakpuasan di kalangan ASN.
Editor: Agung