
J5NEWSROOM.COM, Batam – Direktur PT Celer Marine and Offshore Indonesia, Agnesia Dwirifa alias Agnes binti Aidi Rifai, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (10/9/2025). Jaksa menuduhnya sebagai otak perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Singapura.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, penyidik Polda Kepri, Deri, memaparkan kronologi penangkapan. Menurut dia, pada Februari 2025 polisi mengamankan tiga warga Batam di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Ketiganya diduga calon PMI tanpa dokumen resmi.
“Mereka adalah calon PMI yang direkrut oleh perusahaan terdakwa,” ungkap Deri di hadapan majelis hakim yang diketuai Douglas Napitupulu.
Pengembangan penyelidikan kemudian menelusuri jejak perusahaan di Ruko Anggrek Mas 2, Batam Kota. Dari lokasi itu, polisi menemukan dokumen perekrutan Calon PMI (CPMI) oleh PT Celer Marine and Offshore Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum, Arfian, mendakwa Agnesia bersama suaminya, Tan Pek Hee alias Steven Tan, melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 KUHP.
Menurut Arfian, perusahaan yang dipimpin Agnesia merekrut Defri Ripandra, Benhusni, dan Agung Amansyah untuk diberangkatkan ke Singapura pada 21 Februari 2025. Namun rencana itu gagal setelah polisi menangkap mereka di pelabuhan.
“Perusahaan terdakwa menjalankan aktivitas penempatan tenaga kerja luar negeri tanpa izin sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Arfian.
Agnesia bersama suaminya menyerahkan diri ke polisi pada 22 Februari 2025. Dalam dakwaan terungkap, meski secara administratif Agnesia tercatat sebagai direktur sejak Juni 2024, operasional perusahaan sehari-hari dikendalikan oleh Steven Tan.
Jaksa menambahkan, meski PT Celer Marine mengantongi sejumlah legalitas usaha, izin yang dimiliki tidak mencakup perekrutan maupun penempatan PMI ke luar negeri.
Sidang perkara ini akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Editor: Agung

