Kejari Batam Belum Terima Berkas Tahap I Kasus Ledakan Kapal Tewaskan 5 Pekerja di PT ASL Shipyard

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Hampir sebulan sejak penetapan dua tersangka kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Tanjunguncang, berkas perkara tahap I belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Hingga kini, pihak kejaksaan baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polresta Barelang.

“Kalau SPDP sudah kami terima. Namun, berkas tahap I sampai hari ini belum dikirim penyidik Polresta ke kejaksaan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Jumat (12/9/2025).

Kasus bermula dari ledakan di kapal Federal II yang tengah dikerjakan di PT ASL Shipyard pada 5 Agustus 2025. Insiden itu menewaskan lima pekerja sub kontraktor dari PT Manchar Marine Batam (MMB) dan PT Ocean Pulse Solution (OPS).

Setelah memeriksa 24 saksi, termasuk karyawan PT ASL, penyidik menetapkan dua safety officer berinisial A dan F sebagai tersangka pada 18 Agustus 2025.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan penetapan tersangka diperkuat hasil olah tempat kejadian perkara oleh Tim Inafis Mabes Polri. “Ada tahapan penting yang tidak dilalui, dan itu menjadi penyebab utama peristiwa tragis ini,” ujarnya.

Namun, hingga kini pelimpahan berkas tahap I tak kunjung dilakukan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya soal kelanjutan perkara.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah bukti permulaan dianggap cukup, penyidik seharusnya segera menyerahkan berkas perkara tahap I untuk diteliti jaksa dari sisi formil maupun materiil.

“Kalau tersangka sudah diumumkan ke publik tapi berkasnya tidak jalan, bisa timbul kesan ada tarik-ulur atau perkara sengaja diperlambat,” ujar seorang pengamat hukum di Batam.

Lambannya penanganan perkara ini dinilai merugikan banyak pihak. Keluarga korban masih menunggu keadilan, sementara para tersangka menghadapi ketidakpastian hukum. “Ketidakjelasan seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambah pengamat itu.

Polresta Barelang menyatakan penyidikan masih berlanjut guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Kendati demikian, belum ada kejelasan kapan berkas perkara tahap I akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Editor: Agung