
J5NEWSROOM.COM, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menempatkan dana pemerintah senilai Rp200 triliun yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia ke perbankan nasional. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk memperkuat likuiditas sektor keuangan dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.
Dari enam bank penerima dana tersebut, Bank Syariah Indonesia (BSI) termasuk salah satu bank syariah yang akan menerima alokasi dana, namun BSI dinyatakan mendapatkan bagian paling kecil dibanding bank-bank lain. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa proporsi alokasi dana ke tiap bank berbeda-beda, tergantung kapasitas dan kemampuan masing-masing bank dalam menyerap dana serta potensinya menyalurkan kredit produktif.
Purbaya menyebut bahwa penempatan dana ini akan melalui rekening pemerintah di bank-bank umum dan bank syariah. Tujuan utamanya bukan hanya untuk memperbanyak jumlah uang yang beredar, tapi agar bank-bank tersebut terdorong memanfaatkan dana tersebut secara maksimal untuk kredit usaha, pembiayaan sosial, dan dukungan sektor riil.
Meski mendapatkan porsi kecil, pihak BSI tetap menyambut positif kebijakan ini. BSI memandang hal tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap bank syariah dan bagian dari upaya memperkuat likuiditas sekaligus menjalankan mandat sosial dan keuangan syariah.
Purbaya juga menekankan bahwa alokasi yang berbeda antar bank bukanlah masalah, asalkan dana tersebut tidak digunakan untuk membeli instrumen keuangan seperti Surat Berharga Negara atau instrumen moneter, melainkan benar-benar digunakan untuk kredit produktif dan dukungan bagi masyarakat.
Editor: Agung