Demi Mabuk Miras, Soliwan Nekat Curi Motor Tetangga Kos

Terdakwa Soliwan, usai menjalani sidang di PN Batam, Senin (15/9/2025). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Niat jahat Soliwan bin Suparman (20) akhirnya menyeretnya ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pemuda itu diadili setelah nekat mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya sendiri. Persidangan yang digelar Senin (15/9/2025) menghadirkan saksi korban, Irfan Sinulingga.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu, didampingi Douglas dan Dina Puspasari, Irfan mengaku motornya hilang saat terparkir di dalam rumah kost. “Motor itu sudah tidak ada di tempat, kunci stang pun dirusak,” ungkap Irfan.

Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 9 juta. Setelah melapor ke polisi, Irfan baru mengetahui motornya sudah berpindah tangan. Honda CBR 150 RC miliknya dijual, warnanya diganti, dan dokumen kendaraan tidak diserahkan.

Menariknya, Soliwan tak membantah kesaksian korban. Ia justru mengaku sejak awal memang berniat mencuri motor. “Saya lihat ada tiga motor, saya pilih CBR 150 karena harganya masih tinggi,” kata Soliwan di persidangan.

Ia menjelaskan, sepeda motor itu dijual melalui media sosial Facebook seharga Rp 1,5 juta, jauh di bawah harga pasar. Uang hasil penjualan, menurut dia, digunakan untuk membayar uang kost dan membeli minuman keras.

“Saya tahu itu motor tetangga kost. Waktu pemiliknya tidur, saya langsung ambil,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum, Tri Yanuarti, menyebut terdakwa merusak kontak motor menggunakan gunting sebelum mendorong keluar kendaraan dari ruko kostnya. Setelah berhasil menghidupkan mesin, ia membawa motor tersebut ke kawasan Pasar Botania 1.

“Dalam dakwaan, terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara,” jelas jaksa Tri.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Editor: Agung