Politikus PDIP Tolak Keputusan KPU yang Rahasiakan Dokumen Capres/Cawapres

PDIP menolak keputusan KPU merahasiakan 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dirahasiakan. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dokumen tersebut karena para capres dan cawapres adalah pejabat publik.

Menurut Deddy, dokumen seperti ijazah semestinya dapat diakses oleh masyarakat. Ia menilai langkah KPU menutup akses terhadap dokumen-dokumen itu justru melanggar hak publik untuk memperoleh informasi yang seharusnya terbuka.

Kebijakan KPU itu didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menyebutkan ada 16 dokumen persyaratan pencalonan yang dikecualikan dari informasi publik. Beberapa di antaranya adalah fotokopi ijazah, laporan harta kekayaan pribadi (LHKPN), surat keterangan sehat, NPWP, dan dokumen kependudukan.

Kebijakan ini menuai kritik luas dari masyarakat dan sejumlah pihak. Menyikapi hal tersebut, KPU menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan melakukan koordinasi serta mempertimbangkan ulang aturan tersebut agar sesuai dengan prinsip keterbukaan dan transparansi.

Editor: Agung