
J5NEWSROOM.COM, Pemerintah memperluas program PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mencakup pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Sebelumnya, insentif ini hanya berlaku untuk pekerja di industri padat karya.
Menko Perekonomian menyebutkan bahwa perluasan ini akan menyasar sekitar 552.000 karyawan horeka yang memiliki penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan. Bagi mereka yang memenuhi syarat, tambahan penghasilan bersih akannya bisa meningkat antara Rp60.000 sampai Rp400.000 per bulan.
Insentif ini akan mulai dinikmati karyawan horeka mulai bulan Oktober hingga Desember 2025. Pemerintah juga telah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp120 miliar untuk mendukung kebijakan ini selama sisa tahun berjalan.
Selain untuk tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa fasilitas PPh 21 DTP untuk sektor horeka akan diperpanjang ke tahun fiskal 2026. Untuk tahun depan, pagu yang disiapkan diperkirakan mencapai Rp480 miliar agar alokasi anggaran cukup dan kebijakan dapat terlaksana.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli pekerja horeka di tengah tekanan ekonomi, sekaligus mendorong pemulihan sektor jasa yang terdampak pandemi dan tekanan inflasi. Dengan diperluasnya insentif ini, diharapkan pekerja bisa merasakan efek positif langsung dari kebijakan fiskal pemerintah.
Editor: Agung

