Kemendagri Beri Teguran Tertulis ke Wali Kota Prabumulih, Dinilai Sanksi Berat

Wali Kota Prabumulih Arlan (ketiga dari kanan) mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah karena menegur anak Arlan membawa mobil ke sekolah. (Tangkapan layar Instagram @cak.arlan_official.)

J5NEWSROOM.COM, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, H Arlan, terkait polemik mutasi Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Mutasi yang dianggap tidak mengikuti mekanisme resmi ini menjadi penyebab utama pemberian teguran dari pemerintah pusat.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menyebutkan bahwa teguran tertulis bukanlah hal sepele bagi pejabat publik. Menurutnya, sanksi tersebut sudah berat karena akan tercatat dalam jejak karier yang bersangkutan, dan dapat mempengaruhi kepercayaan serta reputasi di kemudian hari.

Penyelidikan dilakukan setelah video dan kabar soal pemecatan Kepala Sekolah itu viral di media sosial. Dalam mutasi tersebut, Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih dicopot secara mendadak. Gereja aturan terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah, khususnya yang diatur dalam peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah, disebut tidak ditaati.

Arlan juga mendapat teguran dari internal partai politiknya, Gerindra, karena kasus ini. Ia diminta agar kejadian serupa tidak terulang dan bahwa proses mutasi kepala sekolah harus transparan dan sesuai prosedur.

Kementerian berjanji akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya dan meminta instansi terkait di Prabumulih melakukan klarifikasi serta evaluasi atas semua mutasi yang dilakukan. Teguran ini menjadi pengingat bahwa pejabat daerah harus menjalankan tugas sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Editor: Agung