Takut Pansus DPR, Oknum Kemenag Kembalikan Uang Percepatan Haji kepada Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah sekaligus Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Kompas)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa ada oknum pejabat di Kementerian Agama yang meminta duit percepatan keberangkatan haji khusus kepada Ustaz Khalid Basalamah dan jemaahnya. Uang tersebut dimaksudkan agar jemaah bisa berangkat tanpa harus mengantre lama sebagaimana prosedur biasa.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa besarnya uang percepatan berkisar USD 2.400 per jemaah. Sekitar 120 orang jemaah Ustaz Khalid ikut membayar sesuai permintaan oknum tersebut, dengan janji bahwa mereka akan diberangkatkan haji pada tahun 2024 menggunakan kuota khusus.

Setelah pelaksanaan ibadah haji selesai, muncul pembentukan Panitia Khusus di DPR untuk mengusut kuota haji tersebut. Keterlibatan DPR ini ternyata memicu ketakutan pada oknum Kemenag, sehingga uang percepatan yang telah dikumpulkan kemudian dikembalikan kepada Ustaz Khalid Basalamah.

Uang yang dikembalikan itu kini sudah disita oleh KPK sebagai barang bukti dalam penyidikan. Langkah tersebut dianggap penting untuk menegaskan bahwa memang ada permintaan uang percepatan oleh oknum kementerian kepada setiap jemaah yang ingin menggunakan kuota khusus.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. KPK belum menetapkan tersangka sampai saat ini, meskipun sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, pencekalan keluar negeri terhadap beberapa pihak, dan pengumpulan bukti-bukti yang dianggap cukup signifikan.

Editor: Agung