Vonis Pembunuh Pegawai Dinas Cipta Karya Tata Ruang Batam Ditunda, Istri Korban Histeris di Ruang Sidang

Nelmayanti, istri dari korban Hafiz Rinanda, menatap sinis kepada terdakwa Faras Kausar di ruang sidang PN Batam, Selasa (16/9/2025). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Harapan Nelmayanti pupus di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16/9/2025). Perempuan asal Pekanbaru itu datang jauh-jauh untuk menyaksikan vonis bagi Faras Kausar alias Faras bin Iskandar, terdakwa pembunuhan suaminya, Hafiz Rinanda. Namun, sidang putusan justru ditunda sepekan.

“Untuk terdakwa Faras, putusan ditunda Selasa depan. Terdakwa tetap berada di tahanan,” ujar ketua majelis hakim Monalisa saat mengetukkan palu sidang pada pukul 16.28 WIB.

Hakim menjelaskan, penundaan terjadi karena kuasa hukum terdakwa berhalangan hadir. Keputusan itu membuat Nelmayanti terguncang. Ia mengaku kecewa setelah menempuh perjalanan panjang dari Pekanbaru sejak pagi.

“Saya harus kembali kerja besok. Anak saya juga menunggu di rumah,” katanya lirih sambil menitikkan air mata.

Emosi Nelmayanti memuncak ketika melihat terdakwa digiring keluar ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro tanpa sepatah kata pun. Ia berteriak, mencoba mendekat, bahkan sempat melempar air mineral serta menendang ke arah Faras sebelum akhirnya ditahan petugas Kejaksaan Negeri Batam.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Martua menuntut Faras dengan hukuman seumur hidup. Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Korban mengalami luka terbuka pada rahang bawah dan sisi kanan leher. Luka fatal tersebut menyebabkan kematian,” kata Martua saat membacakan hasil visum dalam persidangan sebelumnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada April 2025, tepat setelah Idul Fitri. Hafiz, honorer Dinas Cipta Karya Tata Ruang (CKTR) Batam, tewas setelah lehernya digorok tiga kali oleh Faras dengan pisau dapur. Aksi itu dilakukan ketika Hafiz tengah bersalaman sambil mengucapkan maaf lahir batin di kantor CKTR.

Atas perbuatannya, Faras dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.

Editor: Agung