
J5NEWSROOM.COM, Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, menuduh bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyembunyikan alat bukti terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Tuduhan ini muncul terkait Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah yang diajukan Gibran, bisa dikecualikan dari akses publik.
Feri menyebut bahwa gugatan perdata oleh advokat Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan ketidakabsahan persyaratan pendidikan Gibran semakin memperkuat kecurigaan bahwa KPU menggunakan keputusan ini untuk menghindar dari kewajiban membuktikan ijazah di persidangan.
Dalam penyelidikannya, diketahui bahwa Gibran menjalani pendidikan menengah atas di dua sekolah berbeda, yakni Orchid Park Secondary School (2002-2004) dan UTS Insearch di Sydney (2004-2007). Gugatan yang dilakukan menyebut bahwa ijazah kursus luar negeri tersebut tidak seharusnya disetarakan dengan Paket C, yang menjadi salah satu persyaratan penyetaraan pendidikan dalam negeri.
Feri Amsari menyatakan bahwa jika Keputusan KPU 731/2025 tidak dicabut, maka KPU secara sah bisa menolak menyerahkan ijazah Gibran sebagai alat bukti di pengadilan, dengan alasan bahwa dokumen itu sudah dikecualikan dalam peraturan internal KPU.
Publik sekarang menunggu langkah selanjutnya dari KPU, apakah keputusan tersebut akan ditinjau ulang agar alat bukti dapat disajikan dalam proses hukum. Sementara itu, gugatan di PN Jakarta Pusat masih berlangsung dan menjadi ujian bagi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Editor: Agung

