Kakorlantas Larang Sirene dan Strobo Mobil Pejabat Saat Azan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Foto: Instagram @korlantaspolri.ntmc)

J5NEWSROOM.COM, Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri di bawah kepemimpinan Irjen Pol Agus Suryonugroho mengeluarkan kebijakan yang melarang penggunaan sirene dan lampu strobo oleh kendaraan pejabat saat azan berkumandang. Larangan ini juga berlaku pada sore dan malam hari di kawasan perkotaan yang padat, sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat.

Agus menegaskan bahwa meskipun aturan yang ada memperbolehkan penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan serta situasi tertentu, penggunaannya secara berlebihan atau pada waktu yang dianggap sensitif seperti azan dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik. Oleh karena itu, penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan tertentu saat ini dibekukan sementara.

Di ruang publik, suara sirene yang disertai lampu strobo kerap menimbulkan protes karena dianggap mengagetkan dan mengganggu. Situasi semakin menuai kritik ketika sirene dibunyikan saat azan berkumandang, karena dinilai tidak menghormati suasana ibadah umat Muslim.

Meski begitu, pengawalan pejabat tetap diperbolehkan dengan syarat dilakukan sesuai prioritas dan penggunaan sirene atau strobo hanya diizinkan jika benar-benar mendesak. Untuk patroli di jalan tol, strobo masih dapat digunakan apabila diperlukan demi keselamatan atau pengendalian lalu lintas.

Agus mengajak masyarakat untuk memahami serta mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya humanisasi penegakan lalu lintas. Ia juga menekankan bahwa setiap pengawalan harus dilakukan dengan tanggung jawab dan kewajaran agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

Editor: Agung