
J5NEWSROOM.COM, Batam – Jaksa Penuntut Umum, Gustrio, menuntut Tan Pek alias Steven Tan dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang perkara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa izin resmi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (22/9/2025).
“Berdasarkan fakta persidangan dan bukti dokumen, terdakwa terbukti menempatkan PMI tanpa Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sehingga menimbulkan risiko hukum dan keselamatan bagi pekerja,” tegas Gustrio di hadapan majelis hakim yang dipimpin Douglas dengan anggota Andi dan Dina.
Menurut jaksa, perbuatan Tan Pek melanggar Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Bistok Nadeak, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan. “Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis berdasarkan argumen hukum yang meringankan terdakwa,” ujarnya.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan kasus ini berawal dari aktivitas Tan Pek di PT Celer Marine and Offshore Indonesia, cabang PT Celer Tekno Resources Pte. Ltd., Singapura. Perusahaan itu didirikan pada 4 Juni 2024 dengan Agnesia Dwirifa sebagai direktur, namun operasional sehari-hari dikendalikan Tan Pek sebagai General Manager sekaligus suami Agnesia.
Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja, pengelasan, dan manajemen sumber daya manusia tersebut tidak memiliki izin SIP2MI dari BP2MI. “Perekrutan PMI dilakukan secara ilegal,” jelas jaksa.
Kronologi bermula ketika saksi Defri Ripandra mendapat tawaran bekerja di Singapura melalui PT Celer Marine and Offshore Indonesia pada 18 Februari 2025. Bersama rekannya, Benhusni, ia menyerahkan Curriculum Vitae ke perusahaan. Namun, saat hendak berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 21 Februari 2025, keduanya diamankan polisi dan dibawa ke Polda Kepri.
Selain itu, staf HRD perusahaan, Hendiyani, disebut bertanggung jawab atas gaji, biaya operasional, serta laporan administrasi yang dilaporkan langsung kepada Tan Pek. Hal itu menunjukkan terdakwa memiliki kendali penuh atas perekrutan dan penempatan pekerja.
“Tindakan terdakwa jelas melanggar ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI. Oleh karena itu, tuntutan pidana penjara dan denda diajukan sebagai efek jera dan upaya perlindungan pekerja migran Indonesia,” ujar jaksa.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Editor: Agung

