
J5NEWSROOM.COM, Batam – Janji pemerintah menegakkan hukum lingkungan kembali dipertanyakan, menyusul gagalnya Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan penyegelan terhadap PT Esun Internasional Utama Indonesia di Sagulung, Kota Batam, Senin (22/9/2025).
Padahal, perusahaan tersebut diduga kuat menjadi pintu masuk impor limbah elektronik ilegal yang mencoreng citra Indonesia di mata dunia. Rencana penyegelan seharusnya dilakukan hari ini, namun batal terlaksana. Hanif beralasan tim teknis LH masih melakukan investigasi bersama sejumlah instansi di Kantor Wali Kota Batam.
“Kita masih melakukan pendalaman, karena memang kondisinya belum bisa berkunjung ke lokasi perusahaan. Tapi proses hukum tidak boleh berhenti,” ujar Hanif saat meninjau SPPG Batuaji, Kota Batam.
Kegagalan itu menimbulkan pertanyaan serius. Mengapa kementerian yang memegang amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 justru kesulitan menindak langsung pelaku impor limbah berbahaya. Padahal, aturan tersebut secara tegas melarang siapapun memasukkan limbah elektronik ke Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 5-10 tahun serta denda Rp 3-10 miliar.
Kementerian LH sejatinya telah melakukan verifikasi lapangan dan menempelkan tanda penghentian sementara aktivitas PT Esun. Namun, Hanif masih enggan mengungkapkan detail temuan awal tim di lapangan. Kondisi ini dikhawatirkan membuka celah bagi praktik serupa untuk terus berulang.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Basel yang secara tegas melarang lintas batas perdagangan limbah berbahaya dan beracun. “Batam harus memiliki tata kelola lingkungan yang kuat. Praktik ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Hanif.
Editor: Agung

