
J5NEWSROOM.COM, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkap bahwa dalam pembahasan revisi Undang-Undang BUMN, ada rencana untuk mengubah status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan, yang disebut Badan Penyelenggara BUMN.
Perubahan ini dikarenakan sebagian tugas dan fungsi dari Kementerian BUMN kini sudah diambil alih oleh Danantara Indonesia, sehingga Kementerian BUMN akan difokuskan sebagai regulator, pemegang saham Seri A, dan menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Dasco menegaskan bahwa kementerian tersebut tidak akan digabung ke dalam Danantara, melainkan akan berdiri sendiri dengan fungsi yang disesuaikan. Pengaturan nomenklatur dan fungsi baru ini menjadi bagian dari usaha memperjelas kewenangan dan membagi peran antara badan operasional dan badan regulasi.
Anggota masyarakat, akademisi, dan pakar hukum memberikan berbagai masukan terkait perubahan ini, termasuk soal status pejabat BUMN yang saat ini bukan penyelenggara negara. Revisi UU BUMN direncanakan untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan memperjelas regulasi agar tugas, tanggung jawab, dan akuntabilitas pejabat BUMN lebih transparan.
Proses revisi di DPR ditargetkan bisa diselesaikan sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025–2026. Banyak yang menantikan bagaimana implementasi status baru ini akan mempengaruhi dinamika kelembagaan dan pengawasan terhadap BUMN ke depan.
Editor: Agung

