
J5NEWSROOM.COM, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Faras Kausar, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Hafiz, pegawai honorer Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTR) Pemerintah Kota Batam. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka, Selasa (23/9/2025).
Ketua Majelis Hakim, Monalisa, menyatakan Faras terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Faras Kausar dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Monalisa.
Hakim menilai, perbuatan Faras dilakukan dengan cara keji. Terdakwa lebih dulu membeli sebilah pisau, lalu menggunakannya untuk menggorok leher korban.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa juga tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar Monalisa.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga meminta terdakwa dihukum penjara seumur hidup. JPU mendakwa Faras dengan Pasal 340 KUHP, dengan alternatif Pasal 338 KUHP serta Pasal 354 ayat (2) jo Pasal 353 ayat (3) KUHP.
Mendengar putusan itu, Faras menyatakan tidak menerima. “Saya banding, Yang Mulia,” kata dia.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 14 April 2025. Saat itu, Faras merasa tersinggung karena menganggap korban mengejeknya saat pengarahan di kantor CKTR. Ia lalu pulang ke kos, mengganti pakaian, membeli pisau di pusat perbelanjaan, dan kembali ke kantor.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Faras langsung menyerang korban yang sedang duduk di pos jaga. Hafiz sempat berjalan beberapa langkah sambil menahan luka di lehernya sebelum terjatuh. Pegawai lain kemudian menolong, sementara saksi berhasil merebut pisau dari tangan terdakwa.
Putusan seumur hidup ini menambah daftar panjang vonis berat bagi pelaku pembunuhan di Batam. Namun, perkara belum final karena Faras memilih menempuh upaya hukum banding.
Editor: Agung

