Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara Oknum Polisi Aktif dan Istri, Terdakwa Jaringan Narkoba Internasional

Terdakwa Sheqal Syahzuardi (Tengah) dan istrinya Alpiani Abella alias Pipin Usai Menjalani Sidang di PN Batam, Rabu (24/9/2025). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Briptu Sheqal Syahzuardi dan istrinya, Alpiani Abella alias Pipin serta rekannya Panahatan Gunawan alias Ipan masing-masing dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (24/9/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika,” kata JPU Aditya Otavian di hadapan majelis hakim yang diketuai Douglas Napitupulu dengan anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari.

Jaksa menyebut status Sheqal sebagai anggota polisi aktif menjadi hal yang memberatkan. “Seharusnya terdakwa berada di garis depan pemberantasan narkotika, bukan justru terlibat di dalamnya. Tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba,” ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Sheqal mengakui ikut berangkat ke Johor, Malaysia, bersama istrinya dan rekannya, Panahatan Gunawan alias Ipan, pada awal Maret lalu. Dari tangan kurir jaringan narkoba, Sheqal menerima sabu seberat setengah kilogram. Sebagian dari barang itu, yakni dua bungkus dengan berat 171,66 gram, kemudian disembunyikan dalam popok dewasa yang dipakai Panahatan.

Upaya penyelundupan itu terungkap saat petugas Bea Cukai Pelabuhan Batam Center menemukan benda mencurigakan melalui mesin pemindai X-ray, 5 Maret 2025.

Panahatan ditangkap lebih dahulu, sementara Sheqal dan Pipin diamankan pada malam harinya. Barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung metamfetamin berdasarkan hasil uji laboratorium.

Menurut JPU, Sheqal berperan sebagai penghubung antara jaringan pemasok dari Malaysia dengan kurir di Batam. Ia dijanjikan upah Rp15 juta, sedangkan Pipin mendapat Rp10 juta, dan Panahatan Rp5 juta.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa, Lisman Hulu dan Agung, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan tertulis pada persidangan mendatang.

Editor: Agung