Sindikat Pembobol Rekening Dormant Pindahkan Rp 204 Miliar dalam 17 Menit

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025). (Foto: Kompas)

J5NEWSROOM.COM, Sebuah sindikat pembobol rekening dormant dilaporkan berhasil memindahkan dana senilai sekitar Rp 204 miliar hanya dalam waktu 17 menit. Aksi kriminal ini menimbulkan keprihatinan serius terhadap keamanan sistem perbankan dan transaksi digital.

Rekening dormant sendiri adalah rekening yang sudah lama tidak aktif digunakan atau tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu. Kelompok kejahatan siber itu memanfaatkan celah dalam verifikasi dan sistem keamanan perbankan untuk menggerakkan dana secara cepat dari rekening-rekening tersebut.

Modus operandi sindikat ini diduga melibatkan pemilikan data kredensial nasabah lama, pengelolaan sistem bot, serta kolaborasi dengan oknum internal bank agar transfer masif dapat terjadi tanpa hambatan. Karena sifat transaksi yang mendadak dan dalam jumlah besar, pihak bank dan aparat pun kehilangan jejak awal ketika aksi berlangsung.

Pemerintah dan otoritas keuangan dipanggil untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant, memperketat protokol autentikasi, dan memperbarui sistem keamanan terhadap risiko peretasan serta kebocoran data. Langkah seperti audit internal dan forensik digital dianggap sangat penting agar tidak muncul kembali aksi-aksi serupa.

Nasabah juga diimbau untuk aktif memonitor aktivitas rekening mereka, bahkan jika sudah lama tidak digunakan. Jika mendeteksi pergerakan dana mencurigakan, segera laporkan ke bank terlebih dahulu sekaligus ke pihak berwenang agar tindakan cepat dapat dilakukan untuk meminimalisir kerugian.

Editor: Agung