
J5NEWSROOM.COM, Seorang gadis berinisial RR asal Sukabumi dilaporkan dijual ke Guangzhou, China, untuk dieksploitasi secara seksual. Modus operandi pelaku adalah mengiming-imingi korban pekerjaan ke luar negeri dengan gaji antara Rp 15 hingga 30 juta per bulan.
Dua orang berinisial Y (38 tahun) dan JA (30 tahun) telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus ini. Y bertugas merekrut, memproses, dan membawa korban ke Tiongkok, sedangkan JA diduga memfasilitasi transportasi dan menjadi perantara antara korban dan Y.
Kepolisian menyebut bahwa kasus ini masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e juncto Pasal 56 KUHP. Penyelidikan masih terus digali guna mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Sementara penyidik Polda Jabar telah melakukan komunikasi langsung melalui video call dengan korban, keluarga, saksi, serta kuasa hukum untuk mendapatkan keterangan tambahan dan memperkuat penyidikan. RR sendiri telah memberikan kesaksian terkait perjalanan kasusnya.
Publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini sebagai salah satu bentuk modern slavery dan eksploitasi terhadap perempuan. Pihak berwenang diharapkan mengusut tuntas hingga akar jaringan agar tindakan serupa tidak berulang.
Editor: Agung

