
J5NEWSROOM.COM, Batam – Gio Penni Tambunan, seorang anggota Polda Kepri, dituntut dua tahun penjara setelah terbukti menipu Berijen Siburian dengan janji meluluskan anaknya dalam seleksi Bintara Polri, sementara uang Rp 310 juta yang diterima justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Listakeri di hadapan majelis hakim Welly Irdianto, Irpan Lubis, dan Verdian Martin di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/9/2025).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa,” tegas Listakeri.
Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar.
Usai pembacaan surat tuntutan, terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.
Berijen mengisahkan pertemuannya dengan terdakwa yang dimulai secara santai di sebuah warung tuak. “Dia mengaku polisi aktif dan berdinas di Polda Kepri. Karena percaya, saya menyerahkan uang tunai Rp 100 juta di SP Plaza Sagulung. Saat itu dia juga pakai seragam polisi,” ujarnya.
Keyakinan Berijen bertambah saat terdakwa meyakinkan bahwa sejumlah orang sebelumnya telah berhasil diluluskan. Uang terus diserahkan dalam beberapa tahap: Rp250 juta di awal, ditambah Rp 60 juta dengan alasan perubahan sistem penerimaan. Sebagian uang diserahkan tunai, sebagian lagi melalui transfer.
“Saya transfer Rp 50 juta tanggal 27 November 2023, Rp 50 juta lagi pada 9 Februari 2024, lalu Rp 15 juta pada 6 Maret, dan Rp 5 juta pada 6 Mei. Selain itu, ada Rp 110 juta saya kasih tunai, termasuk Rp 10 juta untuk bimbel yang dia tawarkan,” rinci Berijen.
Harapan Berijen sempat menanjak saat anaknya, Mariot Syahputra, mengikuti bimbingan fisik yang difasilitasi terdakwa. Namun, semua harapan sirna saat pengumuman hasil seleksi, Mariot gagal.
Setelah itu, komunikasi dengan terdakwa putus. “Dia susah dihubungi. Keluarganya mengakui kesalahan, menyerahkan sertifikat HGB sebagai jaminan, tapi uang saya tidak pernah kembali,” kata Berijen.
Dalam persidangan, saksi dari internal Polda Kepri, Rizki Ikhsan Fadillah Mahzar, menegaskan bahwa penerimaan Bintara Polri dilakukan secara gratis dan transparan.
“Nilai dan hasil sidang kelulusan tidak bisa dimanipulasi. Tahun 2024 jumlah pendaftar Bintara di Kepri 1.891 orang, dan yang lulus hanya 157 orang sesuai kuota,” katanya.
Jaksa menegaskan, uang korban tidak pernah digunakan untuk keperluan seleksi Polri, melainkan dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.
Editor: Agung

