Usai Aniaya Istri hingga Tewas, Seorang Pria di Bintan Serahkan Diri ke Polisi

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani memaparkan kronologi kasus pembunuhan dalam rumah tangga saat konferensi pers. (Foto: Rusydy/J5newsroom)

J5NEWSROOM.COM, Bintan – Seorang pria berinisial MP (45) menyerahkan diri ke Mapolsek Bintan Timur, Kepulauan Riau, setelah menganiaya istri sirinya hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut dipicu oleh pertengkaran yang diduga berawal dari masalah kecemburuan dalam rumah tangga.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, menyampaikan bahwa pelaku diduga kalap saat terlibat cekcok dengan korban di kediaman mereka. Emosi yang tidak terkendali membuat pelaku nekat menganiaya korban menggunakan senjata tajam.

“Diduga korban merasa cemburu karena perhatian pelaku lebih banyak diberikan kepada keponakannya yang baru datang. Hal ini kerap memicu pertengkaran antara keduanya,” ujar Yunita dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (29/9/2025).

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung menuju Mapolsek Bintan Timur untuk melaporkan perbuatannya. Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang, ponsel milik korban dan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Agung