
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan transformasi signifikan dalam beberapa bulan terakhir sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan kawasan dan mempercepat terwujudnya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang tangguh serta berdaya saing tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (1/10/2025), yang membahas pengembangan wilayah Batam.
Menurut Amsakar, transformasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam dua kali pertemuan sebelumnya, yang menekankan pentingnya langkah-langkah strategis yang konkret.
Transformasi dimulai dengan pembenahan tata kelola kelembagaan melalui diterbitkannya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Pembaruan ini dirancang untuk menjadikan BP Batam lebih adaptif, responsif, dan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan, serta memperkuat fungsi pengawasan dan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
“Dengan regulasi baru ini, transformasi kelembagaan BP Batam memiliki dasar hukum yang kuat agar setiap kebijakan pembangunan dapat dijalankan dengan lebih terarah dan terukur,” ujar Amsakar.
Tak hanya pada kelembagaan, transformasi juga dilakukan di sektor pelayanan lahan. Melalui pengembangan sistem Land Management System (LMS), pelayanan perizinan lahan kini dilakukan sepenuhnya secara digital, lebih cepat, sederhana, dan transparan. Informasi ketersediaan lahan pun dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen BP Batam dalam menciptakan pengelolaan pertanahan yang modern, sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden untuk mengoptimalkan lahan tidak produktif di Batam.
Selain digitalisasi, BP Batam juga memperbarui regulasi dengan menerbitkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan. Aturan ini mencakup aspek penting mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian lahan, serta dirancang untuk memberikan kepastian hukum, memperbaiki layanan, dan mendorong prinsip keterbukaan, keberlanjutan, serta akuntabilitas.
“Dengan regulasi yang mutakhir ini, kami pastikan transformasi layanan lahan melalui LMS memiliki pijakan hukum yang kuat, sehingga dapat memberi kepastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat di kawasan KPBPB Batam,” kata Amsakar.
Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BP Batam, khususnya dalam transformasi layanan lahan dan legalitas pertanahan. Ia juga menilai sistem LMS sebagai bentuk nyata pelayanan berbasis sistem yang transparan dan akuntabel.
“Kami berterima kasih kepada BP Batam. Transformasi yang dilakukan sungguh luar biasa, dan kami optimis hasilnya akan sesuai harapan,” ujar Andre.
Turut hadir dalam rapat ini Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, jajaran Deputi, serta para pejabat eselon II dan III di lingkungan BP Batam.
Editor: Agung

