Dugaan Korupsi PNBP Pelayaran Seret Pejabat BP Batam dan Direktur Swasta Jadi Tersangka

Tersangka Suyono (kiri) dan Ahmad Jauhari (kanan) Saat digelandang ke Rutan Tanjungpinang, Selasa (30/9/2025). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Satu babak baru kembali terbuka dalam perkara korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menetapkan dua tersangka baru setelah penyidikan panjang yang menyeret pejabat otoritas pelabuhan hingga pengusaha swasta.

Keduanya adalah Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Kapal Badan Pengusahaan (BP) Batam periode 2012-2016, serta Ahmad Jauhari, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

“Tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menentukan kedua orang ini sebagai tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, dalam keterangan pers di Tanjungpinang, Selasa (30/9/2025).

Mukharom mengatakan, kasus ini bukan perkara baru. Dugaan korupsi PNBP di sektor pemanduan kapal sudah lebih dulu menjerat beberapa pejabat BP Batam dan pengusaha pelayaran. Nama-nama seperti Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto sudah lebih dulu divonis bersalah dan menjalani hukuman.

Namun penyidikan yang didalami sejak 2023 membuka kembali peran PT Bias Delta Pratama dalam kerja sama operasional (KSO) pemanduan dan penundaan kapal dengan BP Batam pada periode 2015-2021. Kerja sama ini disebut ilegal karena hanya berlandaskan kesepakatan internal tanpa dasar hukum yang sah.

“Dalam praktiknya, PT Bias Delta Pratama hanya menyetorkan 20 persen dari kapal tunda. Sementara kegiatan pandu kapal tak memiliki perjanjian resmi. Akibatnya, negara dirugikan,” ujar Mukharom.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 17 September 2024 mengungkap kerugian negara mencapai USD 272.497 atau sekitar Rp 4,55 miliar. Dana itu seharusnya masuk ke kas negara sebagai PNBP, namun tak pernah disetor oleh perusahaan.

Tim penyidik Kejati Kepri telah memeriksa 27 saksi dan 4 ahli sebelum menetapkan Suyono dan Ahmad Jauhari sebagai tersangka. “Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Mukharom.

Setelah diperiksa selama lima jam, keduanya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang untuk masa penahanan 20 hari ke depan, hingga 19 Oktober 2025. Penyidik menilai penahanan perlu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

“Guna memudahkan proses penyidikan, kedua tersangka ditahan,” ujar Mukharom menutup pernyataannya.

Kejati Kepri menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Editor: Agung