Kejati Kepri Geledah Kantor PT Bias Delta Pratama Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri saat menggeledah Kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar, Kota Batam, Senin (29/9/2025). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama tim intelijen Kejaksaan Negeri Batam menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Senin (29/9/2025). Tindakan itu terkait penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Pelabuhan BP Batam periode 2015-2021.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kepri, Yongki Arvius, menegaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Batam. “Langkah ini dilakukan karena dokumen yang sebelumnya telah diminta penyidik tidak diserahkan pihak terkait,” ujar Yongki.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen, antara lain nota pembayaran dan invoice, yang mencakup periode 2015-2021. Yongki menyebut berkas-berkas itu akan menjadi bukti penting untuk mempercepat proses penyidikan. “Fokus utama tetap pada dokumen periode 2015-2018,” katanya.

Kasus dugaan korupsi PNBP di Pelabuhan Batam mencuat sejak kerja sama BP Batam dengan PT Pelayaran Kurnia Samudra pada 2013. Perusahaan itu memperoleh hak pengelolaan jasa kepelabuhanan, tetapi kontrak tidak mencantumkan kewajiban penyetoran PNBP sebesar 5 persen ke kas negara.

Meski terdapat kekurangan dalam perjanjian, pejabat BP Batam tetap menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan SPOG hingga 2021. Kondisi tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekaligus melemahkan tata kelola pelabuhan.

Sejumlah pihak sebelumnya telah divonis dalam perkara ini, di antaranya Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra Syahrul, Direktur PT Gema Samudera Sarana Allan Roy Gemma, serta dua mantan pejabat Kantor Pelabuhan Laut Batam, Hari Setyo Budi dan Heri Kafianto.

Kejati Kepri kini kembali memanggil sejumlah saksi, termasuk empat terpidana yang sudah divonis, serta menghadirkan saksi ahli. Penyelidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat BP Batam yang menjabat Kepala Kantor Pelabuhan pada periode 2015-2021.

Dokumen hasil penggeledahan di PT Bias Delta Pratama akan dipelajari lebih lanjut untuk mendalami dugaan adanya perpanjangan kerja sama tanpa evaluasi legalitas. “Penyidikan tidak berhenti pada pihak swasta. Semua yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum,” pungkas Yongki.

Editor: Agung