
J5NEWSROOM.COM, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batuampar tahun anggaran 2021-2023. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 30,6 miliar.
“Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka yang dirangkum dalam tujuh laporan polisi,” ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Batam, Rabu (1/10/2025).
Asep menjelaskan, penyelidikan kasus ini berlangsung panjang sejak 2024 dan naik ke tahap penyidikan pada awal 2025. Selama proses itu, sebanyak 146 saksi, termasuk saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah diperiksa.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, membeberkan identitas para tersangka. Mereka terdiri dari satu pegawai BP Batam dan enam pihak swasta.
Mereka adalah AMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial IMA, kuasa konsorsium KSO PT MUS, PT DRB, dan PT ITR inisial IMS, Komisaris PT ITR inisial ASA, Direktur Utama PT MUS inisial AH, Direktur Utama PT DRB inisial IRS, Direktur Utama PT TOJ yang bertindak sebagai konsultan perencana, serta inisial NVU yang berperan sebagai penyedia dalam konsorsium.
Silvester menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka, mulai dari manipulasi volume pekerjaan, laporan fiktif, hingga aliran dana untuk kepentingan pribadi.
“Modus pertama, tersangka IMA selaku penerima kuasa KSO tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak. Dalam laporan pekerjaan ditemukan adanya markup volume dan laporan fiktif terkait pengerukan serta pasangan batu kosong,” jelas Silvester.
IMS disebut mengendalikan aliran dana proyek untuk kepentingan pribadi. Sementara ASA dan AH hanya menerima fee dari IMS sebesar 1,5 persen nilai kontrak, yakni sekitar Rp 1,014 miliar.
AMU selaku PPK diduga lalai dalam mengawasi kontrak sehingga memungkinkan terjadinya markup dan laporan fiktif. IRS sebagai konsultan perencana diduga memberikan data rahasia kepada penyedia konsorsium melalui NVU. Atas tindakannya, IRS menerima Rp500 juta, sementara NVU mendapat Rp1 miliar dari IMS.
Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Bali, dan Batam. “Empat tersangka ditangkap di Jakarta, dua di Bali, dan satu di Batam. Seluruhnya sudah ditahan di Rutan Polda Kepri,” kata Silvester.
Dari pengembangan penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen kontrak, surat kerja sama operasional, laporan bulanan, dokumen pencairan anggaran hingga termin kelima, serta dokumen batimetri dari perusahaan penyedia.
Selain itu, penyidik turut mengamankan tiga unit komputer, logam mulia seberat 68,89 gram dan 85 gram dari tersangka PPK, uang tunai Rp 212,7 juta, serta uang asing senilai USD 1.350.
Editor: Agung

