
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat 3 Oktober 2025, memanggil Imelda, istri dari tersangka Hendarto, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Imelda, penyidik juga memanggil Anisa Dwi Wulandari atau Arizal Achmad Fauzy, pegawai di Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari LPEI kepada dua perusahaan milik Grup BJU, yakni PT SMJL dan PT MAS. Dalam kasus itu, Hendarto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada 28 Agustus 2025.
Fasilitas kredit tersebut berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). Dari periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL menerima fasilitas KIE senilai total Rp 950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit seluas sekitar 13.075 hektare di Kalimantan Tengah, dengan jangka waktu 9 tahun. Selain itu, PT SMJL memperoleh KMKE senilai Rp 115 miliar untuk keperluan refinancing. Sementara itu, PT MAS mendapatkan fasilitas kredit sekitar 50 juta dolar AS (± Rp 670 miliar berdasarkan kurs 2015).
Dalam proses penyidikan, terungkap pula bahwa LPEI memasukkan PT KPN—yang belum beroperasi dan berada dalam proses akuisisi oleh Grup BJU—ke dalam analisis proyeksi sebagai bagian dari mekanisme penyaluran kredit.
KPK sebelumnya telah menyita aset berupa uang tunai, properti, kendaraan, perhiasan, tas mewah, dan barang mewah lainnya dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp 540 miliar sebagai bagian dari upaya penegakan kasus ini.
Editor: Agung

