
J5NEWSROOM.COM, Kementerian Keuangan menetapkan kewajiban bagi lima bank milik negara (Himbara) untuk melaporkan secara rutin pemanfaatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun setiap bulan kepada kementerian. Tanggal pelaporan ditetapkan setiap tanggal 12.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menyatakan bahwa pelaporan ini penting agar pemerintah bisa memastikan dana benar-benar digunakan untuk mendorong ekonomi masyarakat, bukan digunakan untuk membeli surat berharga negara.
Dana Rp 200 triliun sebelumnya mengendap di Bank Indonesia kemudian ditempatkan di lima bank milik negara: BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI. Penempatan dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Astera menegaskan bahwa penempatan dana ini harus fokus pada sektor riil dengan tujuan menggerakkan kredit produktif dan konsumsi masyarakat. Penggunaan dana dalam bentuk deposito on call (konvensional atau syariah) juga sudah diatur.
Distribusi alokasi berbeda bagi setiap bank: Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing mendapatkan Rp 55 triliun; BTN Rp 25 triliun; dan BSI Rp 10 triliun. Pemerintah mengharapkan kebijakan ini menjadi stimulus bagi aktivitas ekonomi di tengah tantangan global.
Editor: Agung

