
J5NEWSROOM.COM, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian yang merugikan masyarakat hingga ratusan juta Rupiah.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, menjelaskan kasus tersebut melibatkan seorang wanita berinisial S (34), agen asuransi yang beroperasi di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas sebagai nasabah,” tegas Kompol Indar, belum lama ini.
Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 19 Maret 2025 dengan Nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polda Kepri. Perbuatan tersangka berlangsung sejak Oktober 2021 hingga 2025. Modus yang dilakukan adalah membujuk calon nasabah dengan mengaku sebagai agen salah satu bank, lalu menawarkan program asuransi. Namun, polis yang diterbitkan ternyata fiktif.
Akibat aksinya, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 700 juta dengan premi bervariasi mulai Rp 1 juta hingga Rp 500 juta. Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa cap stempel PT BNI Life Insurance Dabo Singkep, perangkat elektronik, dokumen polis palsu, serta bundel rekening koran sejumlah saksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 78 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk asuransi. “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek keaslian dokumen polis serta melakukan kroscek langsung ke perusahaan asuransi atau perbankan. Jangan mudah percaya dengan penawaran mencurigakan, dan segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa,” ujar Kompol Indar.
Editor: Agung

