
J5NEWSROOM.COM, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa paspor milik Mohammad Riza Chalid telah dicabut dari sistem sebagai tindak lanjut permintaan Kejaksaan Agung yang diajukan pada Juli 2025. Meskipun paspor fisiknya masih berada di tangan yang bersangkutan, dokumen itu sudah tidak berlaku lagi secara administratif.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pencabutan sistemik tersebut juga telah dikomunikasikan ke pihak imigrasi Malaysia agar mereka mengetahui bahwa paspor Riza tidak lagi sah. Kendati demikian, langkah tersebut tidak menyebabkan Riza Chalid kehilangan kewarganegaraan Indonesia — ia tetap berstatus WNI.
Dengan pencabutan ini, ruang gerak Riza Chalid menjadi sangat terbatas. Sebab, tanpa paspor yang sah, akses untuk bepergian ke luar negeri atau tinggal secara legal di negara lain menjadi makin sulit atau bahkan tidak mungkin.
Imigrasi berharap bahwa pembatasan pergerakan ini akan memperlancar proses penangkapan jika Riza, yang berstatus buronan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, tertangkap atau pulang ke Indonesia.
Editor: Agung

