
J5NEWSROOM.COM, Menteri Koperasi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang memperbolehkan Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan (Kopdes/Kopkel) ikut mengelola usaha pertambangan mineral dan batu bara. Dukungan ini muncul setelah revisi Undang-Undang Minerba disahkan dan membuka peluang bagi koperasi untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam revisi tersebut, beberapa pasal secara eksplisit memberikan kesempatan kepada koperasi untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Izin ini bisa diperoleh melalui proses lelang atau skema prioritas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koperasi yang ingin mendapatkan izin tersebut wajib memenuhi syarat administratif dan teknis, termasuk kemampuan pengelolaan tambang serta memiliki pengalaman yang relevan. Pemerintah juga mendorong agar koperasi lokal yang berada di sekitar wilayah tambang menjadi prioritas penerima izin.
Kebijakan ini diharapkan mampu membuat manfaat ekonomi dari sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh perusahaan besar, tetapi juga masyarakat desa. Melalui keterlibatan koperasi, pemerintah berharap kesejahteraan warga meningkat dan pemerataan ekonomi dapat terwujud.
Editor: Agung

