
J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan oleh PT Inhutani V. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Wahyu, penyidik juga memanggil satu orang pihak swasta berinisial SA, yang diduga memiliki keterlibatan dalam proses kerja sama tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025, di mana tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Djunaidi dari PT PML dan Aditya dari SB Group sebagai pemberi suap, serta Dicky Yuana Rady dari PT Inhutani V sebagai penerima suap.
Dugaan suap berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT PML dan PT Inhutani V untuk mengelola sejumlah kawasan hutan di Lampung. Namun, beberapa kewajiban seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta dana reboisasi disebut tidak dipenuhi oleh pihak PT PML.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dan dua unit kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan tindak pidana suap tersebut.
Editor: Agung

