Menkum Teken SK Kepengurusan Baru PSI dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Sekjen DPP PSI Raja Juli Antoni (Foto: Kemenhum)

J5NEWSROOM.COM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kurang dari 24 jam setelah permohonan diajukan.

Proses tersebut berlangsung sangat cepat dan menimbulkan respons beragam dari pengamat politik. Beberapa pihak menilai bahwa tindakan yang cepat ini menunjukkan efisiensi, sementara yang lain mempertanyakan mekanisme pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan dalam waktu singkat.

Sebelumnya, PSI mengajukan perubahan kepengurusan ke Menkum HAM, mencakup susunan pengurus pusat dan struktural. Permohonan tersebut segera ditindaklanjuti oleh kementerian.

Menkum HAM menyatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah diperiksa dan lolos verifikasi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga SK langsung diterbitkan.

Keputusan ini memicu kritik dari sebagian kader lama PSI yang mempertanyakan legitimasi dan proses internal partai menjelang pemilu mendatang.

Editor: Agung