
J5NEWSROOM.COM, Pemecatan seorang siswa kelas XI di IDN Boarding School Bogor menimbulkan polemik terkait legalitas sekolah tersebut. Orang tua siswa melalui kuasa hukum menyebut bahwa sekolah itu diduga belum memiliki izin operasional dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Barat.
Dalam proses mediasi di Cabang Dinas Pendidikan Cibinong, orang tua yang didampingi pengacara menyampaikan bukti bahwa IDN Boarding di Pamijahan dan Jonggol tidak tercatat secara resmi. Mereka menilai penyelenggaraan pendidikan di sana berjalan tanpa izin yang sah.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa sekolah memasang iklan biaya masuk sekitar Rp40 juta dan mempromosikan slogan seperti “Jagoan IT, Pinter Ngaji” yang dianggap dapat menyesatkan masyarakat apabila status sekolah belum legal.
Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi tertulis atas tuduhan tersebut. Sementara itu, orang tua siswa berharap pemerintah hadir sebagai pengawas agar hak pendidikan anak tetap terlindungi.
Editor: Agung

