
J5NEWSROOM.COM, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa harga jual eceran rokok tidak akan dinaikkan di tahun 2026. Menurutnya, menaikkan harga tanpa perubahan tarif cukai sama halnya dengan “menipu rakyat”.
Purbaya menegaskan bahwa selama tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan, maka harga rokok juga tidak seharusnya disesuaikan naik. Ia menyebut bahwa jika harga dinaikkan tanpa dasar yang jelas, publik akan menganggap pemerintah sebagai pihak yang berbohong.
Kebijakan menjaga harga rokok tetap stabil juga dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa selisih harga antara produk rokok legal dan ilegal akan makin melebar. Jika selisih itu terlalu besar, rokok ilegal bisa semakin merajalela.
Langkah ini dianggap penting agar kenaikan harga tidak menambah beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun Purbaya juga menekankan pentingnya menjaga komitmen pengendalian konsumsi rokok agar tidak melemah di masa depan.
Kebijakan seperti ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara lewat cukai dan daya beli masyarakat.
Editor: Agung

