
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat.
Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Pemanggilan ini dilakukan sebagai respon dini atas informasi dari masyarakat yang menerima penawaran program penghapusan utang dari Golden Eagle.
Dalam proses klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diperoleh informasi terkait legalitas dan model bisnis Golden Eagle, antara lain:
- Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 (dua puluh empat) dasar hukum;
- Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut;
- Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia; dan
- Golden Eagle tidak memiliki perizinan operasional yang jelas.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle yang berkaitan dengan penawaran penghapusan utang.
Selain program penghapusan utang tersebut, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah menelusuri penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada Pemkot Yogyakarta. Adapun penjelasan dari penawaran tersebut sebagai berikut:
- Dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana. Dana ini terdiri atas hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit-oriented.
- Draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, pembukaan rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.
Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut, yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Imbauan kepada Masyarakat
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaraninvestasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected].

