
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban menggelar penyuluhan kepada warga Perumahan Telaga Surya, Kelurahan Tanjunguban Utara, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Desa Binaan Imigrasi dan bertujuan untuk memberikan edukasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Penyuluhan tersebut disambut antusias oleh warga dan tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk nyata kehadiran dan peran aktif Imigrasi dalam mengedukasi masyarakat.
Petugas Pimpasa, Robi Yuhendri, menjelaskan berbagai modus yang sering digunakan sindikat perdagangan orang, serta risiko besar yang mengancam jika menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Ia juga menyampaikan informasi terkait tata cara pengurusan dokumen keimigrasian yang sah dan sesuai aturan.
“Pimpasa bertugas menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat agar mereka memahami risiko menjadi PMI ilegal. Jangan mudah tergiur tawaran kerja bergaji besar di luar negeri tanpa prosedur yang jelas,” tegas Robi.
Ia menambahkan, banyak contoh kasus yang sudah beredar melalui media pemberitaan maupun media sosial, yang seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Adi Hari Pianto, berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat mengambil langkah preventif jika menemukan indikasi perdagangan orang di lingkungannya.
“Saat ini masih marak terjadi sindikat perdagangan orang karena masyarakat tergoda oleh janji gaji tinggi. Penyuluhan ini menjadi bagian dari tugas kami untuk mengayomi dan memberikan pemahaman hukum kepada warga,” jelas Adi.
Ia juga menegaskan bahwa penyuluhan serupa akan terus dilakukan secara bergilir di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjunguban, guna memastikan informasi menjangkau masyarakat secara merata.
Ketua RT.003 RW.004 Telaga Surya, Gusman, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran dan penyuluhan yang dilakukan petugas Imigrasi.
“Kehadiran Pimpasa sangat bermanfaat bagi warga kami. Penyuluhan seperti ini penting agar masyarakat sadar dan terhindar dari bahaya perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut secara berkala,” ujarnya.
Dengan adanya sinergi antara Imigrasi Tanjunguban dan masyarakat, diharapkan kesadaran hukum dan pengawasan keimigrasian di lingkungan sekitar semakin meningkat. Hal ini penting agar warga dapat terhindar dari jebakan TPPO dan TPPM yang merugikan dan berbahaya.
Editor: Agung