
J5NEWSROOM.COM, Lingga – Pimpinan DPRD Kabupaten Lingga menggelar audiensi lanjutan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (17/10/2025). Pertemuan ini membahas persoalan lapangan kerja, khususnya terkait kegiatan pertambangan rakyat di wilayah tersebut.
Rombongan DPRD Lingga diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Muhammad Darwin, beserta jajaran. Hadir pula Asisten II Sekretariat Daerah Lingga, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), perwakilan Forum Peduli Masyarakat Singkep Barat, serta sejumlah perwakilan penambang timah dari Kabupaten Lingga.
Dalam audiensi tersebut, DPRD Lingga menyoroti belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lingga oleh pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan masyarakat belum dapat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai dasar legalitas untuk melakukan aktivitas penambangan timah.
“Kami berharap pemerintah provinsi dapat mengambil peran lebih aktif dengan menyurati pemerintah pusat, agar kawasan WPR di Kabupaten Lingga segera ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan IPR dan menjalankan aktivitas pertambangan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Anggota DPRD Lingga, Maya Sari.
Ia menambahkan, legalitas ini penting demi keberlangsungan hidup masyarakat yang saat ini menghadapi keterbatasan lapangan pekerjaan. Audiensi tersebut juga menjadi wadah menyampaikan aspirasi masyarakat agar Gubernur Kepri dapat segera mengambil kebijakan terkait.
“Kami menginginkan agar para penambang timah memiliki dasar hukum dalam bekerja. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat Lingga yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan rakyat,” kata Maya.
Upaya ini, lanjutnya, diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lingga, serta berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih luas.
Editor: Agung

