Narasi Soal Kereta Cepat Bukan Proyek Pemerintah Dinilai Menyesatkan

Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (Foto: KAI)

J5NEWSROOM.COM, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menegaskan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) jelas merupakan proyek pemerintah, bukan proyek swasta seperti yang belakangan disampaikan oleh sejumlah pihak. Ia menyebut narasi yang menyatakan proyek tersebut bukan milik pemerintah sangat menyesatkan dan berpotensi mengaburkan tanggung jawab negara.

Menurut Said Didu, ada tiga dasar yang membuktikan status proyek itu sebagai proyek pemerintah. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa proyek kereta cepat merupakan penugasan langsung dari pemerintah. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang menugaskan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Ketua Komite Kereta Api Cepat. Ketiga, adanya jaminan keuangan pemerintah dalam proyek tersebut.

Ia juga mempertanyakan motif di balik upaya mengubah narasi proyek agar seolah-olah bukan tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, hal ini terkesan sebagai upaya untuk menghindari pertanggungjawaban terhadap berbagai masalah yang timbul dari proyek tersebut.

Meski begitu, Said Didu memahami keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak penggunaan APBN untuk membayar utang proyek kereta cepat. Ia menilai keputusan itu didasarkan pada kebijakan fiskal, bukan berarti pemerintah tidak terlibat dalam proyek tersebut.

Said Didu berharap publik tidak terjebak dalam narasi yang keliru dan tetap melihat proyek KCJB sebagai tanggung jawab pemerintah. Ia juga mendorong transparansi dan akuntabilitas agar proyek strategis nasional ini dapat dikelola secara profesional dan tidak membebani keuangan negara.

Sumber: RMOL
Editor: Agung