Kejagung Siap Jalankan Instruksi Presiden Terkait Dana Sitaan Rp13 Triliun

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Kejaksaan Agung memastikan akan mematuhi instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penggunaan dana hasil sitaan tindak pidana korupsi sebesar Rp13 triliun. Dana tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik, termasuk sekolah dan desa nelayan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung kebijakan Presiden dan siap berkoordinasi dengan kementerian terkait agar penggunaan dana sitaan tersebut tepat sasaran serta memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurut Febrie, langkah ini sejalan dengan semangat pemerintahan Prabowo-Gibran yang ingin memastikan aset hasil korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan publik, bukan sekadar disimpan dalam kas negara tanpa manfaat langsung.

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum terhadap para pelaku korupsi tetap berjalan sesuai prosedur. Sementara itu, mekanisme pemanfaatan dana sitaan akan diatur secara transparan dan diawasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Sumber: RMOL
Editor: Agung