
J5NEWSROOM.COM, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan bahwa jika ditemukan indikasi korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, maka proses penelusuran harus dimulai dari tahap hilir proyek, bukan langsung ke tahap perencanaan.
Yudi mencontohkan bahwa titik awal penelusuran yang bisa dilakukan adalah pemeriksaan proses pengadaan lahan. Ia menekankan pentingnya memastikan apakah pembayaran untuk lahan tersebut benar-benar sesuai fungsi, misalnya apakah lahan yang dibayar memang benar sebuah pabrik, rumah, atau memiliki fungsi sebagaimana peruntukannya.
Selain itu, ia juga menyarankan agar pemeriksaan diarahkan pada pengadaan material dan spesifikasi teknis proyek, seperti rel kereta, sistem kelistrikan, hingga stasiun. Menurutnya, penelusuran terhadap elemen-elemen tersebut bisa mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang atau mark up.
Dalam kerangka hukum, Yudi menyebut bahwa dugaan korupsi pada proyek ini bisa memasuki ranah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni terkait dengan kerugian keuangan negara serta pemanfaatan wewenang.
Dengan pandangannya tersebut, Yudi menyimpulkan bahwa proses penelusuran yang lebih terstruktur dan berbasis bukti nyata diperlukan agar proyek besar seperti kereta cepat dapat diinvestigasi secara komprehensif dan tidak hanya menjadi isu publik semata.
Editor: Agung

